Powered By Blogger

Selasa, 15 Januari 2013

Pidana Penjara 12 Tahun bagi pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Psl 365 (2) 2e KUHP)


Berpura pura diantar ke suatu tempat dan setelah sampai korban dianiaya kemudian sepeda motornya diambil, itulah aksi modus tersangka  MG dan IF terhadap korbannya RIFAN PERMADI. Pada hari Jum'at tanggal 11 Januari 2013 sekitar jam 17.30 Wib Rifan hendak bertemu dengan seorang perempuan bernama VERA as IVEY yang belum dikenalnya dan mereka sepakat untuk bertemu di tempat Karaoke K5 di Jl. Kiaracondong. Di tempat tersebut RIVAN bertemu dengan  VERA as IVEY bersama kedua rekannya MG dan IM (tsk). MG dan IF  meminta RIFAN untuk diantar ke Jl. Kawaluyaan dan akhirnya pergi boncengan bertiga, setelah di Jl. Kawaluyaan betulan depan Kantor Bersama Bandung Tengah  mereka berhenti dan pada saat RIFAN (korban) sedang duduk di atas jok sepeda motor tersangka MG dan IM membanting RIFAN hingga jatuh, setelah itu tersangka mengambil sepeda motor RIFAN (korban) dan langsung dibawa kabur , namun RIFAN sempat masih bisa bangun dan berteriak “maling”.  Modus tersangka MG dan IF tidak beruntung karena warga di sekitar lokasi mengetahuinya dan mengejarnya hingga tersangka babak belur dihujani tinju oleh massa masyarakat setempat yang mengetahuinya. Akhirnya tersangka MG dan IF digiring ke Polsek Buahbatu untuk diperiksa dan dimintai keterangannya termasuk korban RIFAN dan saksi VERA. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penyidikan Polsek Buahbatu.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar